1.Pelanggaran Etika Bisnis terhadap Hukum
Sebuah Perusahaan x , karena kondisi perusahaan yang pailit , akhirnya memutuskan untuk melakukan PHK kepada karyawannya. Namun dalam melakukan PHK tersebut perusahaan sama sekali memberikan pesangon , sebagaimana yang diatur dalam UU No.13/2003 tentang keternagakerjaan.
Dalam kasus ini perusahaan x dapat dikatakan melanggar prinsip kepatuhan hokum
Jawab:
Tanggapan saya tentang kasus diatas adalah perbuatan yang dilakukan perusahaan tersebut sangat melanggar UU NO.13/2003 dan peraturan yang telah dibuat dengan tidak memberikan pesangon kepada para karyawan yang telah mengorbankan tenaga dan waktu mereka kepada perusahaan yang sedang telah mengalami pailit,seharusnya perusahaan tersebut memberikan pesangon atau tunjangan kepada para karyawan yang telah di PHk sesuai peraturan perusahaan dan UU No.13/2003 sehingga para karyawan dapat mencari pekerjaan yang baru dan perusahaan harus di hukum sesuai dengan peraturan atau diberikan sanksi.
2. Pelanggaran Etika Bisnis terhadap Akuntabilitas
Sebuah Rumah Sakit sakit swasta melalui pengurus mengumumkan kepada seluruh karyawan yang akan medaftar PNS,otomatis dinyatakan mengundurkan diri . A sebagai salah satu karyawan di Rumah sakit tersebut mengabaikan pengumuman dari pihak pengurus , karena menurut pendapatnya,ia diangkat oleh pengelola, dalam hal ini Direktur Rumah,sehingga segala hak dan kewajibannya berhubungan dengan pengelola bukan pengurus ,Pihak pengelole sendiri tidak memberikan surat edaran resmi,mengenai kebijakan tersebut.Dari kasus ini Rumah sakit tersebut dapat dikatakan melanggar prinsip Akuntabilitas,karena tidak ada kejelasan fungsi pelaksanaan dan pertanggung jawaban antara pengelola dan pengurus Rumah sakit.
Jawab:
Tanggapan saya tentang kasus diatas adalah Pihak Rumah sakit bersifat tidak adil atau sewenang-wenang terhadap karyawan rumah sakit.dengan memberikan surat yang seharusnya tidak diberikan kepada karyawan tersebut,Akan tetapi pengurus dan pengelola harus bijaksana memberikan keputusan yang sesuai dengan peraturan akuntabilitas sehingga karyawan nyaman dalam melakukan tugasnya.
3. Pelanggaran Etika Bisnis terhadap perlakuan
Ketersediaan Energi listrik sangat vital bagi kehidupan masyarakat Indonesia.Terobosan demi terobosan harus dicari demi berakhirnya giliran pemadamaan listrik oleh PLN yang merugikan dunia usaha dan masyarakat. Beberapa tahun terakhir ini, hampir setiap hari kabar pemadaan bergilr menerbak disejumlah daerah. Dari sudut ekonomi listrik di Indonesia merupakan hambatan untuk meningkatkan daya saing. Hal ini dapat menurunkan minat investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia PLN. Melakukan upaya mengenai krisis listrik diantaranya menghimbau masyarakat melakukan penghematan pemakaian listrik. Upaya lain yang dilakukan PLN adalah menambah pasokan listrik melalui proyek pembangkit listrik 10.000 megawatt (MW) dengan dominasi pembangkit listrik berbahan bakar batubara (PLTN). Sejak tahun 2006 sekitar 34 proyek PLTN yang tersebar di Pulau Jawa dan luar Jawa dicanangkan. Pengerjaan proyek ini tidak berjalan mulus, karena komitmen pendaraal dari lembaga keuangan beberapa Negara seperti Tiongkik mengalami renegosiasi akibat krisis ekonomi. Dalam hal kasus ini PLN dapat dikatakan melanggar pelayanan prima bagi masyarakat maupun dunia bisnis
Jawab:
Tanggapan saya tentang kasus diatas adalah Perusahaan PLN seharusnya dapat bersikap lebih bijak terhadap masyarakat, kalaupun nantinya harus memang harus menambah pasokan listrik, apakah nantinya tidak berdampak pada perusahaan – perusahan yang memang sangat membutuhkan pasokan listrik. Dalam hal ini PLN memang sangatlah merugikan banyak pihak terutama pihak investor dan juga bagi pihak perusahaan lainnya.
Selasa, 26 Oktober 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar